Izin Usaha Angkutan Karyawan

  1. Melakukan pendaftaran secara online di simponie.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan username dan password
  2. Scan KTP Pemilik / Penanggung Jawab
  3. Scan NPWP
  4. Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
  5. Scan SIUP
  6. Scan TDP

  1. Menginput data pemohon termasuk upload semua persyaratan
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan berkas
  3. Melakukan validasi ulang berkas
  4. Menginput informasi / data dan masa berlaku
  5. Menyetujui draft surat izin oleh Kasie
  6. Menyetujui draft surat izin oleh kabid
  7. Menyetujui draft Surat Izin oleh Sekretaris
  8. Penandatanganan SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  9. Menginput nomor dan tanggal Surat Izin dan mencetak surat izin
  10. Menyerahkan surat izin kepada admin
  11. Menerima Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Usaha Angkutan Karyawan

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Karyawan"