Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Gambar rencana bangunan lengkap ( asli / foto copy ) / Sket gambar Bangunan lengkap dengan ukurannya
  2. Salinan atau foto copy bukti kepemilikan tanah ( SKT / Sertifikat )
  3. Persetujuan / Izin pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan diatas tanah yang bukan miliknya
  4. Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari tetangga sekitar bangunan yang diketahui RT, Kepala Desa / Lurah.
  5. Foto copy KTP pemohon
  6. Foto copy Lunas PBB tahunterakhir
  7. Materai 6000, 3 lembar
  8. Stop map snelhelter 2 buah warna kuning

  1. Pastikan Pemohon Sudah mengisi formulir yang disediakan oleh petugas perijinan kecamatan
  2. Pemohon sudah mempersiapakan segala persayaratan
  3. Bila persayaratan lengkap, pemohon menunggu untuk dihubungi petugas untuk melakukan pengecekan lapangan
  4. sesudah pengecekan lapangan pemohon mendapatkan surat nota pertimbangan teknis dari petugas kecamatan , dimana pemohon meminta tanda tangan berdampitan, kepala desa dan Rt
  5. setelah semua berkas lengkap, pihak kecamatan menghitung retribusi yang harus dibayar
  6. pemohon menunggu dihubungi bahwa ijin mendirikan bangunan sudah diterbitkan

Hari Pertama Verifikasi Berkas
Hari Kedua Pengecekalan Lapangan
Hari Ketiga Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan
Hari Keempat Verifikasi Berkas yang akan diterbitkan
Hari Kelima Ijin Sudah di Terbitkan


 

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"