Penerbitan SIM C Perpanjangan

  1. Foto copy E Ktp
  2. Surat keterangan sehat dari Dokter
  3. SIM C asli yang masih berlaku
  4. Foto copy pasport bagi warga negara asing
  5. Foto copy KITAS bagi warga negara asing

  1. 1. Pastikan Persyaratan sudah lengkap
  2. 2. Datang ke SATPAS atau Polresta Pontianak Kota
  3. 3. Ambil nomor antrian untuk ambil formulir dan bayar PNBP SIM
  4. 4. Setelah dapat formulir di isi sesuai dengam kolom data dan jenis permohonan
  5. 5. Formulir yang sudah di tulis di serahkan keloket pendaftaran
  6. 6. Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian untuk Verifikasi data
  7. 7. Petugas memanggil sesuai dengan nomor antrian untuk pelaksanana identifikasi yaitu pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan
  8. 8. Pelaksanaan cetak SIM di loket cetak SIM.

1. Penyerahan Persyaratan dan bayar biaya Administrasi SIM : 5 menit.
2. Verifikasi registrasi E-KTP : 20 menit
3. Identifikasi foto / sidik jari : 20 menit
4. Cetak SIM : 5 menit

Pembayaran biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016

SIM C perpanjangan

1. Website: https//www.polrestapontianakkota.go.id
2. Media sosial : Instagram@satlantas_pontianakkota
3. SMS / Telp  : 085252037000
4. Kotak saran di unit layanan Satpas
5. Ruang Loket Pengaduan di Satpas Polresta Pontianak Kota
    Jl.Johan Idrus No.1 Pontianak, 78121
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store