Pencatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. ? putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. ? membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil
  2. ? menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
  3. ? menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Akta Pembatalan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"