Penerbitan Rekomendasi IUI

  1. Mengisi formulir Permohonan Perluasan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotocopy Akte pendirian perusahaan
  6. Fotocopy izin lokasi
  7. Fotocopy Amdal atau UKL dan UPL
  8. Surat persetujuan prinsip bagi IUI melalui persetujuan prinsip atau surat keterangan dari pengelola kawasan industri bagi IUI tanpa persetujuan prinsip
  9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Front Office Menyerahkan Berkas Perizinan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat Rekomendasi. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  5. Surat Rekomendasi yang telah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Sekretariat membuat penomoran arsip,
  7. Back Office Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan telah bernomor.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IUI

Melalui Kanal:
1.    Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
2.    Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
3.    Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
4.    Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi IUI"