Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. FC. PBB/STTS tahun terakhir
  3. FC. Sertifikat Tanah
  4. FC. Akte Pendirian Perusahaan (yg berbadan Hukum)
  5. FC. NPWP ( yg berbadan hukum)
  6. FC. KRK
  7. FC. IPPT/Izin Lokasi, sesuai fungsi;
  8. FC SITU SIUP TDP ;
  9. FC ANDALALIN;
  10. FC Piel Banjir;
  11. Sitepland
  12. Dokumen SPPL

  1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan.
  2. Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada front Office.
  4. Front Office menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap diserahkan kepada Back Office. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan,
  7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  9. Sekretariat membuat penomoran arsip
  10. Front Office Menerima SK. Izin yang telah ditandatangani dan telah bernomor
  11. Menyerahkan SK. Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL"