Rekomendasi UKL/UPL dan Persetujuan Kelayakan Lingkungan

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. FC. PBB/STTS tahun
  3. FC. Sertifikat Tanah
  4. FC. Akte Pendirian Perusahaan (yg berbadan Hukum)
  5. FC. KRK
  6. FC. NPWP ( yg berbadan hukum)
  7. FC. IPPT/Izin Lokasi, sesuai fungsi;
  8. FC ANDALALIN;
  9. FC Piel Banjir;
  10. FC. Siteplan
  11. Dokumen Amdal / UKL/UPL

  1. Front Office Menyerahkan Berkas Perizinan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat Rekomendasi. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  5. Surat Rekomendasi yang telah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Sekretariat membuat penomoran arsip,
  7. Back Office Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan telah bernomor.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi UKL/UPL dan Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi UKL/UPL dan Persetujuan Kelayakan Lingkungan"