Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
  2. Pas foto dan fotocopy KTP
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotocopy Surat Status Tanah;
  6. Khusus untuk perpanjangan, melampirkan ijin yang lama.
  7. Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  8. Bagi Perpanjangan, mendaftar ulang dan memperbarui Perizinan Usahanya, melampirkan : - Fc. Kepesertaan dan Bukti Lunas iuran terakhir JKN-KIS

  1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan.
  2. Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada front Office.
  4. Front Office menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap diserahkan kepada Back Office. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan,
  7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"