Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Mengisi formulir permohonan STPW;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy akte notaris pendirian perusahaan;
  4. Fotocopy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Fotocopysurat perjaian waralaba atau kemitraan (perjanjian franchisor dan franchisee);
  9. Foocopy keterangan tertulis (proses pektus usaha) pemberi waralaba;
  10. Surat kesanggupan bekerjasama dengan pengusaha lokal yanibuktikan perjanjian tertulis pembagian (sharing) yang profesional;
  11. Surat kesanggupan menerima dan memasarkan produk lokal sekurang-kurangnya 30%;
  12. Surat kesanggupan memperkerjakan tnaga kerja lokal sekurang-kurangnya 50%;
  13. Surat pernyataan untuk memberdayakan mitra usaha lokal secara optimal dalam manajemen usaha.
  14. Bagi Perpanjangan, mendaftar ulang dan memperbarui Perizinan Usahanya, melampirkan : - Fc. Kepesertaan dan Bukti Lunas iuran terakhir JKN-KIS

  1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan.
  2. Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada front Office.
  4. Front Office menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap diserahkan kepada Back Office. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan,
  7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  9. Sekretariat membuat penomoran arsip
  10. Front Office Menerima SK. Izin yang telah ditandatangani dan telah bernomor
  11. Menyerahkan SK. Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"