Penerbitan Sim Baru

  1. FOTO COPY E-KTP
  2. SURAT KET. KESEHATAN

  1. PENGISIAN FORMULIR
  2. REGISTERASI DAN IDENTIFIKASI
  3. UJIAN TEORI
  4. UJIAN PRAKTEK
  5. PEMBAYARAN PNBP
  6. CETAK SIM

10 MENIT PENDAFTARAN
10 MENIT ISI FORMULIR
15 MENIT REGISTERASI DAN IDENTIFIKASI
30 MENIT UJIAN TEORI ( 15 MENIT PENCERAHAN DAN 15 MENIT PELAKSANAAN UJIAN TEORI)
45 MENIT MELAKSANAKAN UJIAN PRAKTEK 
10 MENIT PEMBAYARAN PNBP DI BANK 
     SELESAI
 

Rp. 120

Pembuatan SIM A Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim Baru"