Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Surat Permintaan Resep Obat dari dokter

  1. Poliklinik 1. resep dari poliklinik di bawa pasien ke farmasi 2. diberikan nomor antrian (untuk pasien umum melakukan pembayaran obat terlebih dahulu) 3. di telaah/verifikasi persyaratannya) 4. penyiapan , Racik, Etiket, kemas, cek 5. Penyerahan obat di sertai pio dan konseling Rawat Inap 1. Resep di bawa perawat 2. untuk pasien umum melakukan pembayaran obat terlebih dahulu 3. di telaah/verifikasi persyaratannya) 4. penyiapan , Racik, Etiket, kemas, cek 5. Penyerahan obat di sertai pio dan konseling

Obat jadi : 30 menit
Obat racikan = 60

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs.

Obat Jadi, Obat Racikan, Obat Sitostatika, Obat Program (HIV - TB Dots), Farmasi Klinis

Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui  :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"