Penerbitan Rekomendasi IUJK

  1. Mengisi formulir permohonan surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  2. Fotocopy akte pendirian badan usaha dan akte perubahannya (khusus untuk pemohon yang berbadan usaha)
  3. Fotocopy SITU, SIUP, TDP, dan masing-masing memperlihatkan aslinya
  4. Daftar pengurus perusahaan (komisaris dan direksi)
  5. Daftar tenaga non teknik tugas penuh perusahaan
  6. Daftar dan surat pernyataan tenaga teknik tugas penuh dan tidak penuh
  7. Daftar peralatan perusahaan, perlengkapan kantor dan kepemilikannya
  8. Data keuangan (neraca perusahaan tahun terakhir)
  9. Data pengalaman kerja perusahaan
  10. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (direktur atau kepala cabang atau pemimpin perusahaan)
  11. Data luas ruangan kantor dan kepemilikannya
  12. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan memperlihatkan aslinya
  13. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  14. Fotocopy KTP pengurus perusahaan
  15. Fotocopy KTP tenaga non teknik dan tenaga teknik
  16. Surat pengalaman kerja teknik
  17. Rekomendasi dari Dinas PU Kota Serang
  18. Permohonan pengesahan NKTT
  19. Fotocopy Ijazah teknik
  20. Fotocopy tanda bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Perorangan untuk tenaga teknik
  21. Fotocopy SIUJK (untuk permohonan ulang)
  22. Fotocopy SIUJK kantor pusat bagi perusahaan cabang
  23. Khusus Perpanjangan, melampirkan ijin yang lama

  1. Front Office Menyerahkan Berkas Perizinan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat Rekomendasi. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  5. Surat Rekomendasi yang telah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Sekretariat membuat penomoran arsip,
  7. Back Office Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan telah bernomor.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IUJK

Melalui Kanal:
1.    Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
2.    Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
3.    Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
4.    Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi IUJK"