Penerbitan KTP Elektronik

  1. Formulir F1.07
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Lama (Ganti)
  4. SKPWNI (bagi pindahan)
  5. Surat Nikah/buku Nikah
  6. Ijazah/Akta Kelahiran (Perubahan Data)

  1. Mengisih Formulir Permohonan KTP disertai Kelengkapan Persyaratan
  2. Petugas melakukan Verifikasi Berkas Pemohonan
  3. Petugas Registrasi Mencatat dalam Buku Pendaftaran Penduduk
  4. Melakukan Perekaman Biometrik dalam Database
  5. Menerbitkan KTP Setelah Memperoleh Penunggalan NIK dari Datacenter Kemendagri
  6. Menyerahkan KTP Elektronik

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik"