Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Mengisi formulir permohonan IMTA;
  2. Fotocopy Surat Ijin Memperkerjakan TKA ( IMTA yang Lama);
  3. Fotocopy Surat RPTKA yang masih berlaku
  4. FotoCopy Perjanjian Kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  5. Fotocopy Pasport;
  6. Bukti Pembayaran dana Kompensasi Penguna TKA melalui Bank Jabar Banten
  7. Fotocopy Polis Asuransi di perusahaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia;
  8. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan TKI pendamping;
  9. Fotocopy Bukti gajih atau upah TKA);
  10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 Bulan;
  11. Fotocopy surat penunjukan TKI pendamping
  12. Fotocopy Bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 Bulan
  13. Foto warna ukuran (3x4) sebanyak 2 ( Dua) buah
  14. Bagi Perpanjangan, mendaftar ulang dan memperbarui Perizinan Usahanya, melampirkan : - Fc. Kepesertaan dan Bukti Lunas iuran terakhir JKN-KIS

  1. Front Office Menyerahkan Berkas Perizinan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat Rekomendasi. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  5. Surat Rekomendasi yang telah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Sekretariat membuat penomoran arsip,
  7. Back Office Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan telah bernomor.

7 Hari kerja

USD $100 orang/ bulan

Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)"