Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. ? Surat Pengantar RT/RW, Kelurahan/Desa, Camat
  2. ? surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  3. ? fotokopi KK; dan
  4. ? Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

  1. 1) Proses penerbitan KTP di Kelurahan dilakukan dengan tata cara : ? Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia; ? Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; ? Lurah menandatangani formulir permohonan KTP; ? Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
  2. 2) Proses penerbitan KTP di Kecamatan dilakukan dengan tata cara : ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; ? Camat menandatangani formulir permohonan KTP; ? Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan KTP.
  3. 3) Penerbitan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan dengan tata cara : ? Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; ? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.
  4. 4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses Penerbitan KTP Orang Asing dengan tata cara : ? Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing; ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; ? Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; ? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP yang hilang atau Rusak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"