2) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. ? Surat Pengantar RT/RW, Kelurahan/Desa/Camat;
  2. ? Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  3. ? Fotokopi • KK;
  4. • Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  5. • Kutipan Akta Kelahiran;
  6. • Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
  7. ? Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  1. ? Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
  2. ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. ? Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  4. ? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Baru Bagi Orang Asing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"