Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Akta Kelahiran Anak
  2. Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga dari Orang Tua yang akan Mengadopsi

  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan
  2. Petugas Verifikasi Data memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Petugas Registrasi Mencatat dalam Buku Daftar Pengangkatan Anak
  4. Membuat Catatan Pinggir pada Buku Registrasi dan Kutipan Akta
  5. Petugas Merekam Kedalam Database
  6. Kepala Dinas Menandatangani Catatan Pinggir
  7. menyerahkan Kutipan Akta Pengangkatan Anak Kepada Pemuhon

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak


Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"