Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  1. ? Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. ? Surat Pengantar RT/RW, Kelurahan/Desa, Camat;
  3. ? Foto ukuran 2x3 3 lembar : • Untuk tahun kelahiran ganjil latar belakang foto warna merah • Untuk tahun kelahiran genap latar belakang foto warna biru
  4. ? Foto kopi : • KK; • Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; • Kutipan Akta Kelahiran; dan
  5. ? Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. 1) Proses penerbitan KTP di Kelurahan dilakukan dengan tata cara : ? Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia; ? Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; ? Lurah menandatangani formulir permohonan KTP; ? Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
  2. 2) Proses penerbitan KTP di Kecamatan dilakukan dengan tata cara : ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; ? Camat menandatangani formulir permohonan KTP; ? Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan KTP.
  3. 3) Penerbitan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan dengan tata cara : ? Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan; ? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KTP.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia"