Penerbitan Akta Kematian

  1. Foto Copy KTP Orang Yang Meninggal
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit Atau Kepala Desa

  1. Pemohon Mengisi Formilir Permohonan
  2. Petugas Verifikasi Data memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Petugas Registrasi Mencatat dalam Buku Daftar Kematian
  4. Operator Menerbitkan Kutipan Akta Kematian
  5. Petugas Meminta Tanda Tangan Saksi dan Pelaopr
  6. Kepala Dinas Menandatangani Buku Register
  7. Menyerahkan Kutipan Akta Kematian Kepada Pemohon

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"