Pelayanan Farmasi

  1. a. Resep obat
  2. b. Bukti Surat Elegibilitas Pasien (SEP)

  1. a. Penerimaan resep dan pengecekan resep
  2. b. Penyediaan obat sesuai permintaan
  3. c. Petugas melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
  4. d. Pengecekan item obat
  5. e. Penyerahan obat

  1. Obat Jadi  30 menit (maksimal)
  2. Racikan 60 menit (maksimal)

  1. Tarif Pelayanan untuk pasien BPJS gratis
  2. Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda.

Pasien mendapat obat

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center    : 082 342 736 123
  3. Email              : rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store