Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy Kartu Kartu Tanda penduduk (KTP)

  1. 1. Ambil Nomor Antrian 2. Menyerahkan Berkas oleh pemohon 3. Pemeriksaan Berkas oleh petugas 4. Penulisan data dibuku legalisasi pendaftaran apabila berkas sudah memenuhi syarat 5. Berkas diserahkan kepada Camat/Kasi Pelayanan Umum untuk ditanda tangani 6. Berkas diserahkan kembali kebagian layanan 7. Berkas di Cap Stempel dan diberikan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Perusahaan"