Penerbitan Akta Perceraian

  1. Penetapan Perceraian dari Pengadilan Negeri
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Akta Nikah Asli dari Pencatatan Sipil Ditarik oleh Disdukcapil Setempat

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang dilengkapi Persyaratan
  2. Petugas Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  3. Petugas Melakukan Pencatatan dalam Buku Register
  4. Petugas Melaksanakan Perekaman dalam Database dan Menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
  5. Petugas Membuat Catatan Pinggir pada Akta Perkawinan
  6. Kepala Dinas Menanda Tangani Buku Register
  7. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian Kepada Pemohon

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Call Center 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"