Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Fota Copy Buku Nikah Agama
  4. Pas Photo 4X6 5 Lembar
  5. Foto Copy KTP Dua Orang Saksi
  6. Ijin Tertulis Dari Orang Tua
  7. Surat Ijin Dari Kesatuam (TNI/Polri)

  1. Mengisi Formulir Prmohonan yang di lengkapi Persyaratan
  2. Petugas melakukan Verifikasi berkas Pemohon
  3. Petugas mengumumkan Rencana Pencatatan 10 Hari
  4. Petugas melaksanakan Pencatatan yang dihadiri oleh Pemohon dan saksi
  5. Mencatat Pengesahan Anak (kalau ada)
  6. Petugas Melaksanakan Perekaman dalam Database dan Menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  7. Petugas Memintakan Tanda Tangan Pemohon dan Saksi
  8. Kepala Dinas Menandatangani Register
  9. Penyerahan Kutipan Akta Perkawinan

pengajuan permohonan dengan berkas lengkap diselesaikan dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

call centre 082282868881
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"