Pelayanan Fisioterapi

  1. a. Surat pengantar Pelayanan Fisioterapi

  1. a. Rawat Jalan
  2. 1) Pendaftaran administrasi.
  3. 2) Asesment pasien. Apabila ditemukan indikasi pasien dilakukan tindakan kalau tidak dirujuk kembali ke DPJP
  4. 3) Melakukan tindakan fisioterapi sesuai indikasi.
  5. 4) Melukukan penjadualan tindakan selanjutnya bila diperlukan
  6. 5) Melaporkan kembali konsulan hasil tindakan ke DPJP
  7. 6) Pasien pulang
  8. b. Rawat Inap
  9. 1) DPJP Membuat rujukan atau permintaan tertulis pada bagian Fisioterapi.
  10. 2) Fisioterapi melakukan Asesment pasien diruangan rawat inap.
  11. 3) Apabila ditemukan indikasi pasien dilakukan tindakan kalau tidak dirujuk kembali ke DPJP.
  12. 4) Melakukan tindakan fisioterapi sesuai indikasi.
  13. 5) Melukukan penjadwalan tindakan selanjutnya bila diperlukan
  14. 6) Melaporkan kembali konsulan hasil tindakan ke DPJP
  15. 7) Pasien pulang

Waktu 30 menit -1 jam

  1. Tarif pelayanan untuk pasien BPJS gratis
  2. Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda.

Hasil yang tepat dan valid

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center : 082 342 736 123
  3. Email          : rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store