Standar Pelayanan Radiologi

  1. a. Surat pengantar permintaan radiologi
  2. b. Persyaratan terkait teknis pemeriksaan

  1. a. Registrasi pasien
  2. b. Persiapan pasien dan alat sesuai dengan kebutuhan
  3. c. Pelabelan identitas pasien
  4. d. Tindakan pemeriksaan
  5. e. Pembacaan hasil bacaan
  6. f. Penyerahan hasil

3 jam (maksimal)

  1. Tarif pelayanan untuk pasien BPJS gratis
  2. Tarif pelayanan untuk pasien umum sesuai Perda.

Hasil yang tepat dan valid

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center : 082 342 736 123
  3. Email          : rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store