Pembuatan Baru dan Perpnjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1 LEMBAR FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DENGAN MENUNJUKAN KTP ASLI
  2. 1 LEMBAR FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK)
  3. 1 LEMBAR FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN/ TANDA KENAL LAHIR/ IJAZAH TERAKHIR
  4. PAS FOTO UKURAN 4x6 SEBANYAK 6 LEMBAR BERLATAR BELAKANG WARNA MERAH *(2 LEMBAR UNTUK SIDIK JARI)

  1. PEMOHON DATANG LANSUNG DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN, MENYERAKAN KEPADA PETUGAS PELAYANAN KEMUDIAN PEMOHON DIBERIKAN FORMULIR PERTANYAAN OLEH PETUGAS KEMUDIAN PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN FORMULIR PERTANYAAN.
  2. SETELAH FORMULIR TELAH DI ISI SELANJUTNYA PEMOHON MENYERAHKAN FORMULIR TERSEBUT KE LOKET PENYERAHAN BERKAS UNTUK DILAKUKAN CROSS CEK OLEH PETUGAS.
  3. APABILA FORMULIR TELAH TERISI DENGAN BENAR MAKA PETUGAS MENGARAHKAN PEMOHON MENUJU RUANG IDENTIFIKASI (INAFIS) UNTUK DILAKUKAN PENGAMBILAN DAN PERUMUSAN SIDIK JARI TERHADAP PEMOHON, DENGAN TUJUAN UNTUK MEMPERMUDAHBAGI PETUGAS UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN TENTANG CATATAN KEPOLISIAN/POLICE REKORD YANG BERSANGKUTAN MELALUI DATA KRIMINAL/ORGANISASI TERLARANG YANG ADA.
  4. SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN MELALUI DATA KRIMINAL/ORGANISASI TERLARANG YANG ADA DAN TIDAK DITEMUKAN MAKA PROSES DILANJUTKAN UNTUK PENGETIKAN DAN MEMASUKAN DATA PEMOHON KE DATA BASE NAMUN APABILA DITEMUKAN PEMOHON PERNAH TERLIBAT DALAM PELAKU KRIMINAL/ ORGANISASI TERLARANG MAKA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DISERTAI DENGAN CATATAN KETERLIBATAN YANG BERSANGKUTAN
  5. PROSES PENERBITAN DIKERTAS ARSIP (LEMBAR PUTIH) DISERAHKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DILAKUKAN PENGECEKAN TENTANG DATA IDENTITAS SERTA KEPERLUAN PEMOHON MELAKUKAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK), APABILA ADA KESALAHAN PENGETIKAN MAKA PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN PERBAIKAN/PERUBAHAN DATA KEPADA PETUGAS.
  6. PENYERAHAN LEMBAR SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) YANG ASLI (LEMBAR kUNING) KEPADA PEMOHON SELANJUTNYA PEMOHON MELAAKUKAN PEMBAYARAN PNBP SEBESAR Rp. 30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH)

Apabila Pemohon Melengkapi Berkas Persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan PERKAP No. 18 TAHUN 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SKCK

Biaya penerbiatn SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

NO. TLP : 0551 21128
WHATSAPP : 085347942394
EMAIL : SKCKPOLRESTARAKAN @GMAIL.COM
              KRESNA_RESTRK@YAHOO.CO.ID
PENGADUAN LANSUNG DI RUANG SIE PROPAM POLRES TARAKAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Baru dan Perpnjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"