Rekomendasi Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. FC. KTP dan NPWP Penanggungjawab/ NPWP Badan usaha;
  3. FC. PPR/Izin Lokasi, IMB sesuai fungsi;
  4. FC. Rekomendasi AMDAL atau UKL-UPL dan ANDALALIN;
  5. Studi Kelayakan dan Master Plan Rumah Sakit;
  6. FC. Sertifikat Tanah;
  7. Surat Status Kepemilikan disertai FC. Akta pendirian Badan Usaha (yayasan, PT, Perkumpulan dan Perusahaan Umum);
  8. Penamaan Rumah Sakit (tidak boleh ada tambahan internasional, kelas dunia, world class dan Global);
  9. Surat Pernyataan yang menyatakan tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan.

  1. Front Office Menyerahkan Berkas Perizinan yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  3. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat Rekomendasi. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  5. Surat Rekomendasi yang telah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Sekretariat membuat penomoran arsip,
  7. Back Office Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani dan telah bernomor.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D"