Izin Prinsip PMDN

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Izin Prinsip;
  2. Untuk perusahaan yang belum berbadan hukum Indonesia, penandatangan permohonan yang didalamnya tercantum pernyataan harus dilakukan oleh seluruh calon pemegang saham, atau oleh kuasa para pemegang saham tanpa subtitusi;
  3. Untuk perusahaan yang telah berbadan hukum Indonesia, permohonan yang didalamnya tercantum pernyataan harus dilakukan oleh direksi/pimpinan perusahaan. Untuk kondisi yang sangat khusus dan terbatas, penandatanganan dapat dilakukan oleh karyawan perusahaan –satu level dibawah jabatan direksi/pimpinan perusahaan, dilengkapi dengan: a. Surat dari direksi/pimpinan perusahaan yang menyatakan penjelasan tentang kondisi yang tidak memungkinkan bagi direksi/pimpinan perusahaan untuk menandatangani permohonan dan bahwa direksi/pimpinan perusahaan mengetahui serta menyetujui permohonan yang disampaikan; b. Surat Perintah Tugas dari direksi/pimpinan perusahaan; c. Rekaman identitas diri direksi/pimpinan perusahaan dengan menunjukkan aslinya; d. Bagi penerima kuasa dibuktikan dengan rekaman identitas diri dan surat pengangkatan terakhir sebagai karyawan dengan menunjukkan aslinya.
  4. Lampiran: A. Bagi Pemohon yang belum berbadan hukum Indonesia: I. Keterangan Pemohon: 1. Dalam hal pemohon adalah perseroan Indonesia, agar melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2. Dalam hal pemohon adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM; serta 3. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. Keterangan Rencana Penanaman Modal: 1. Keterangan rencana kegiatan: a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flowchart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; b. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. 2. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan (perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada BPTPM untuk mendapatkan surat pengantar kepada instansi pemerintah terkait sebelum perusahaan mengajukan permohonan izin prinsip)
  6. Bagi Pemohon yang telah berbadan hukum Indonesia: I. Keterangan Pemohon: 1. Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. Rekaman pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM; 3. Bukti diri pemegang saham, berupa: a. Dalam hal pemegang saham adalah perseroan Indonesia, agar melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  7. Keterangan Rencana Penanaman Modal: 1. Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada; 2. Keterangan rencana kegiatan: a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flowchart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; b. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; c. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan; d. Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri, melampirkan rekapitulasi kapasitas produksi barang yang sama (KBLI), di lokasi yang sama atas seluruh persetujuan yang dimiliki oleh perusahaan.

  1. Pemohon datang dan meminta informasi tentang pelayanan Perizinan.
  2. Front Office memberikan informasi kepada pemohon terkait dengan pelayanan yang dibutuhkan dan menyerahkan formulir permohonan kepada pemohon.
  3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dan kemudian menyerahkannya kepada front Office.
  4. Front Office menerima dan memeriksa berkas. Jika berkas lengkap diserahkan kepada Back Office. Jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Back Office Membuat perencanaan dan penjadwalan pemeriksaan teknis
  6. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan,
  7. Jika Berkas sesuai dengan kondisi lapangan maka tim teknis membuat Berita Acara Lapangan dan surat izin bisa mulai dicetak. Namun Jika tidak sesuai maka Sekretariat membuat surat penangguhan atau penolakan.
  8. Izin yang sudah dicetak kemudian dilakukan pemarafan oleh Kasi Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Kabid Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Sekretaris serta ditandatangani Kepala Dinas.
  9. Sekretariat membuat penomoran arsip
  10. Front Office Menerima SK. Izin yang telah ditandatangani dan telah bernomor
  11. Menyerahkan SK. Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Prinsip PMDN

Melalui Kanal:
  1. Website / email resmi dpmptsp.serangkota.go.id/ dpmptsp@serangkota.go.id
  2. Kotak Pengaduan dan Surat Masuk Dinas;
  3. Loket Penanganan Pengaduan di Kantor DPMPTSP Kota Serang;
  4. Aplikasi RABEG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip PMDN"