Intensife Care

  1. Pasien Umum dan Pasien peserta BPJS, Jampersal, Jamkesda dan PT

  1. 1. Bisa datang sendiri 2. Bisa melalui rujukan dari RS lain

Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh DPJP,  cyto atau konservatif
 

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan sesuai dengan paket INA CBGs kelas BPJS
 

1. Ditangani oleh DPJP utama Dokter Spesialis Anastesi, 2 Dokter Konsulen yaitu semua dokter spesialis yang ada di RS, 3. Tersedianya alat - alat inpansive dan non inpansive

Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui  :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensife Care"