Fasilitasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

  1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PD
  3. Rencana Kerja Tahunan (RKT)
  4. Renstra PD
  5. Perjanjian Kinerja Eselon II
  6. Cascading / pohon kinerja

  1. Perangkat Daerah (PD) mengumpulkan LKIP dan pejanjian kinerja kepada PD yang ditetapkan pada tahun berjalan
  2. Biro Organisasi : mengoreksi draft perjanjian kinerja PD dan LKIP, melakukan asistensi / konsultasi dengan tim kemenPanRb apabila ada koreksi atau perbaikan dikembalikan pada kepala PD, apabila sudah selesai diperbaiki maka ditindaklnajuti dengan penandatanganan oleh gubernur. penyerahan PK dan LKIP yang sudah ditandatangani gubernur kepada PD LKIP dilaporkan ke kementerian Pan Rb

Waktu pelayanan fasilitasi kepada PD dan Kabupaten/Kota dilakukan setiap hari kerja dari jam 7.30 s.d 16.00 WIB.
Tanggal 31 Maret batas akhir disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tidak dipungut biaya

Dokumen LKIP PD dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat serta Dokumen Perjanjian Kinerja PD (Eselon II)

e-mail : sakipjabar22@gmail.com
tlp. (022) 4234259, 4232448, 4233347. 4230963
faks : (022) 420 3450
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat"