Pelayanan forensik

  1. untuk otopsi: surat Permintaan dari kepolisian
  2. Untuk pemulasaraan jenazah : Permintaan keluarga dan pemulasaran jenazah mr x dari kepolisian
  3. Untuk Pemulasaran Jenazah dari rawat inap yang menggunakan JAMKESDA dengan menunjukan persyaratan kartu jamkesda, ktp, kk

  1. Forensik 1. pastikan adanya surat dari pihak berwenang atau kepolisian 2. pendaftaran pasien 3. dilakukan tindakan forensik sesuai dengan prosedur dan diperiksan oleh dokter forensik 4. surat hasil pemeriksaan dari dokter forensik
  2. kereta jenazah dan ambulan 1. adanya permintaan dari ruangan dan keluarg pasien 2. melakukan pembayaran administrasi di loket pendaftaran dan pembayaran 3. Petugas memverifikasi dan mengantar sampai tujuan
  3. Pengawetan Jenazah !. Adanya permintaan dari keluarga pasien 2. pendafatran dan verifikasi adminitrasi 3. dilakukan tindakan proses embalming, kecuali mayat yang dilakukan forensik harus menungg proses selesai dilakukan 4. pastikan aadanya surat proses pengawetan mayat (embalming)

pemeriksaan forensik diselesaikan  dan pemulasaran jenazah < 2>
 

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan sesuai dengan paket INA CBGs kelas BPJS
​​​​​​​

Otopsi, Pemulasaraan Jenazah, Pemakaman mr. X

Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui  :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan forensik"