Pelayanan Keterangan Medis

  1. a. KTP
  2. b. Untuk keterangan hamil : Buku KIA
  3. c. Untuk keterangan kematian : 1) Kartu berobat 2) Kartu BPJS

  1. a. Pelanggan melakukan pendaftaran
  2. b. Petugas pada unit terkait memeriksa Pelanggan
  3. c. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Medis yang ditandatangani oleh Dokter dan dilengkapi stempel RS.
  4. d. Pelanggan melakukan pembayaran administrasi
  5. e. Pelanggan pulang

10 menit – 2 jam

Sesuai Perda yang berlaku

Surat Keterangan Medis

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
  1. Humas RSUD Kota Bima
  2. SMS center   : 082 342 736 123
  3. Email            : rsudkotabima@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store