Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa
Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan sesuai dengan Paket INA CBGs.
-Fisioterapi dan Terapiwicara
Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.