Membawa Kartu BPJS (asli maupun fotokopi), Membawa KTP (asli maupun fotokopi), Membawa rujukan dari Puskesmas/ Dokter yang ditunjuk (asli maupun fotokopi)
--Pasien Baru
1) pasien mengambil nomor antrian
2) pasien/ keluarga mendatangi loket setelah di panggil nomor antriannya
3) petugas menanyakan terlebih dahulu apakah pasien tersebut pernah berobat kerumah sakit atau belum
4) petugas memasukan data ke sistem SIMRS
5) pasien/keluarga membayar karcis untuk pasien umum dan untuk pasien dengan jaminan dipersilahkan untuk kebagian verifikasi /pengendali
6) Pasien selanjutnya menunggu di piliklinik yang dituju
Pasien Lama
1) pasien mengambil nomor antrian
2) pasien/keluarga mendatangi loket seteah di panggil nomer antriannya dan menyerahkan kartu berobat (KIB)
3) petugas menanyakan dahulu apakah pasien tersebut pernah berobat ke rumah sakit atau belum
4) petugas memasukan data ke sistem SIMRS
5) pasien/keluarga membayar karcis untuk pasien umum dan untuk pasien dengan jaminan dipersilahkan untuk kebagian verifikasi/pengendali
6) pasien menunggu di poliklinik yang di tunggu
Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakuakn leh dokter pemeriksa
Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs
-EKG .
Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.