Pemeriksaan Rawat Darurat

  1. Membawa Kartu BPJS (asli maupun fotokopi), Membawa KTP (asli maupun fotokopi), Membawa rujukan dari Puskesmas/ Dokter yang ditunjuk (asli maupun fotokopi)

  1. - pasien datang - kemudian daftar di loket pendaftaran - triage Non emergency - Pemeriksaan dokter, penujang, radiologi, dan terapi Emergency - PEmeriksan Dokter, penunjang, radiologi, dan terapi - tindakan khusus - Observasi - Pindah rawat inap, rujuk, kamar jenazah

Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakuakn leh dokter pemeriksa

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs

-Pelayanan Medis dan perawatan, Pelayanan Penunjang (laboratorium, Radiologi, EKG), Loket Administrasi/Kasir, Farmasi, Ambulance

Bila pelayanan kurang memuaskan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui  :1. Langsung pada petugas di unit kegiatan;2. Website/ email;3. Kotak saran;4. Langsung pada Bagian Humas atau Pelayanan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Rawat Darurat"