Pelayanan Rekam Medik

  1. Foto Copy 2 lembar Kartu BPJS/KIS/ ASKES, Fotocopy 2 lembar KTP atau Kartu Keluarga, Fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP atau anak anak dibawah umur 17 tahun), Fotocopy 2 lembar surat rujukan bpjs atau askes dari dokter keluarga (bagi yang ada dokter keluarga) atau rujukan dari Puskesmas

  1. Rawat jalan -Pasien mendaftar di Loket pendaftaran dengan membawa FC KTP, ASKES dan Rujukan - Pasien rawat jalan diberikan nomor rekam medis yang digunakan oleh pasien setiap kali berkunjung dirumah sakit - Pasien diarahkan ketempat pelayanan yang dituju. Rawat Inap - Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran rawat inap - jika pasien baru diberikan nomor rekam medik yang digunakan oleh pasien setiap kali berkunjung dirumah sakit - jika pasien lama maka dapat menunjukan niomor rekam medik yang lama - kemudian selanjutnya akan di wawancarai untuk mengisi formulir rekam medik - Pasien di arahkan ke IGD

10 menit untuk rawat jalan
15 menit untuk rawat inap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik

Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"