Pelayanan Farmasi

  1. Foto Copy 2 lembar Kartu BPJS/KIS/ ASKES, Fotocopy 2 lembar KTP atau Kartu Keluarga Fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP atau anak anak dibawah umur 17 tahun) Fotocopy 2 lembar surat rujukan bpjs atau askes dari dokter keluarga (bagi yang ada dokter keluarga) atau rujukan dari Puskesmas

  1. - penerimaan resep rawat inap dan rawat jalan - verifikasi resep (jika tidak ada stok obat diberikan copy resep) - Penyerahan obat - Penjelasan penggunaan obat (khusus rawat jalan)

obat jadi dan obat racikan

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

 

resep obat yang terlayani

Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"