Pelayanan Fisioterapi

  1. Foto Copy 5 lembar Kartu BPJS/KIS/ ASKES Fotocopy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Fotocopy 5 lembar Akte Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP atau anak anak dibawah umur 17 tahun)

  1. Registrasi/pendaftaran pasien masuk (Biodata pasien dan keluhan) Pengurusan SEP Online oleh petugas JKN Fisioterapis menerima lays sekaligus memeriksa Tekanan darah pasien dan diteruskan kepada dokter pemeriksa Dokter memeriksa pasien dan memberikan tindakan sesuai indikasi

disesuaikan dengan jenis tindakan atau diagnosa

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

 

Pelayanan Fisioterapi

Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"