Foto Copy 5 lembar Kartu BPJS/KIS/ ASKES Fotocopy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Fotocopy 5 lembar Akte Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP atau anak anak dibawah umur 17 tahun)
Registrasi/pendaftaran pasien masuk (Biodata pasien dan keluhan)
Pengurusan SEP Online oleh petugas JKN
Fisioterapis menerima lays sekaligus memeriksa Tekanan darah pasien dan diteruskan kepada dokter pemeriksa
Dokter memeriksa pasien dan memberikan tindakan sesuai indikasi
disesuaikan dengan jenis tindakan atau diagnosa
Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan
Pelayanan Fisioterapi
Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.