Fasilitasi dan Koordinasi Penanganan Penanggulangan Masalah dan Kesejahteraan Sosial

  1. Pekerja Sosial Profesional - Usia 18 – 59 tahun - Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial dan mendapatkan sertifikasi - Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja di bidang kesejahteraan sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial. - bekerja di lembaga swasta - Bukan sebagai pegawai negeri di kementerian sosial ataupun instansi sosial provinsi, kabupaten/kotamadya
  2. Perkerja Sosial Masyarakat - Usianya antara 18 – 59 tahun. - Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial. - Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja dibidang kesejahteraan sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial. - Sebagai tokoh atau ditokohkan masyarakat. - Pendidikan minimal SLTP.
  3. Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana : - Generasi muda berusia 18 – 40 tahun - Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana - Bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana - Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - Setia dan taat pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Tahun 1945
  4. Organisasi Sosial Kriteria : - Mempunyai nama, struktur, dan alamat organisasi yang jelas - Mempunyai pengurus dan program kerja - Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum - Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial
  5. Karang Taruna Kriteria : - Organisasi sosial kepemudaan dan berkedudukan di desa/keluarahan. - Mempunyai nama, alamat, struktur
  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  7. Dunia Usaha - Bergerak di bidang produksi barang/jasa - Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum - Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial

  1. KOORDINASI : Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan : 1. Oleh Daerah, dikoordinasikan oleh Gubernur 2. OPD berkaitan dengan bidang sosial, wajib dikoordinasikan dengan Dinas. 3. Pelaksanaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat dilakukan dengan berkoordinasi antar lembaga/organisasi sosial dan dilaksanakan dengan membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial yang bersifat terbuka, independen, serta mandiri. 4. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial; b. membina organisasi/lembaga sosial; c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial; d. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.

Dilakukan rapat Koordinasi pada Bulan Januari dan Desember
 

Rp. 0 (Gratis)

Pengembangan pola kerjasama dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan tinggi dan Dunia Usaha, Penghargaan bagi Masyarakat Berprestasi, Dukungan Akses Informasi Peluang Pasar Hasil Usaha dan Bimbingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Subbagian PMKS, PSKS dan Penanggulangan Bencana Bagian Penanggulangan dan Masalah dan Pemberdayaan Sosial 
Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung
No.Telp 4233347 ext. 320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Koordinasi Penanganan Penanggulangan Masalah dan Kesejahteraan Sosial"