Pencairan Bantuan Hibah

  1. Surat Permohonan Pencairan
  2. Rencana Anggaran Belanja
  3. Pakta Integritas
  4. Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  5. KTP
  6. Rekening Bank

  1. CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi)
  2. Tim Verifikasi melakukan verifikasi kelengkapan administrasi terhadap CPCL yang mengajukan permohonan pencairan bantuan hibah.
  3. Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemberi Hibah dan Calon Penerima Hibah
  4. Berkas diserahkan ke BPKAD

Jangka waktu yang diperlukan:
1. Penerimaan Daftar CPCL bulan April
2. Bimtek Pencairan Bantuan Hibah Mei
3. Pemberkasan Pencairan Bulan Juni sampai oktober

 

Rp. 0 (gratis)

 

Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Sub Bagian Bina Mental Kerohanian
Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung
No. Telepon : (022) 4232448 (subag bintalroh)
Email : tabah@jabarprov.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Bantuan Hibah"