Permohonan Bantuan Hibah

  1. Akta pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan.
  4. Izin operasional / tanda daftar lembaga dari instansi berwenang
  5. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan bagi lembaga yang kantornya menyewa
  6. Fotocopy KTP yang masih berlaku an. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain

  1. Tim Verifikasi melakukan verifikasi administrasi terhadap proposal masuk, apabila proposal memenuhi syarat maka akan dilanjutkan diotorisasi oleh Kasubag, apabila proposal tidak lengkap maka akan dilakukan jawaban melalui surat kepada pengusul.
  2. Tim Verifikasi membuat berita acara Hasil Verifikasi, Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah Uang, serahkan kepada Gubernur melalui TAPD
  3. Daftar Nominatif Calon Penerima

Jangka waktu yang diperlukan:
1. Penerimaan Proposal bulan Januari sampai
April tahun berjalan
2. Verifikasi administrasi bulan Mei sampai Juli
tahun berjalan
3. Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi
bulan Agustus

 

Rp. 0 (gratis)

 

Daftar Calon Penerima Bantuan Hibah

Sub Bagian Bina Mental Kerohanian
Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung
No. Telepon : (022) 4232448 (subag bintalroh)
Email : tabah@jabarprov.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Hibah"