Penyusunan dan Penetapan Upah Minimum

  1. Adanya dasar hukum untuk penetapan Keputusan Gubernur mengenai upah minimum
  2. Adanya dasar hukum untuk pengawasan dan penegakan perlindungan terhadap tenaga kerja, dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan transmigrasi

  1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota
  2. Perumusan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi
  3. Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepada Gubernur
  4. Gubernur Mengeluarkan SK Penetapan Upah Minimum

  1. Jam Kerja Senin s.d Jumat, Pukul 08.00 s.d 16.00
  2. Di luar Jam Kerja yang ditentukan sesuai kegiatan yang sedang dilaksanakan / sesuai kebutuhan



 

Rp. 0,- (Gratis)

1. Memproses penyusunan dan penetapan Keputusan Gubernur mengenai upah minimum kota 2. Menerima penyampaian aspirasi masyarakat di bidang standar upah



Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat Jln diponegoro no. 22 Bandung
Sub Bagian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,
Bagian Penanggulangan dan Masalah dan Pemberdayaan Sosial pada
No.Telp 4233347 ext. 320
Email : pmps. yanbangsos@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan dan Penetapan Upah Minimum"