Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hunian Tunggal (Sederhana)

  1. Scan KTP pemohon (Asli)
  2. PBB Lunas
  3. Scan SK Advice Planning/IPPT lama dan Lampirannya/Pengesahan Tapak
  4. Scan SK IMB Lama dan Lampirannya
  5. Scan Izin Tetangga/Lingkungan
  6. Scan dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL) (Khusus untuk Bangunan Perumahan atau Usaha dan Campuran)
  7. Surat Pertanggung Jawaban Konstruksi
  8. Gambar rencana Site Plant, Peta Situasi, Denah (1 : 100/200), Tamapak (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Septictank, Sumur resapan air hujan dalam bentuk file Auto CAD.
  9. Scan NPWP Asli pemohon
  10. Scan status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/JualBeli/........ (*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur, (bila digunakan lampirkan surat keterangan Bank)
  11. Scan NPWP asli Perusahaan/Yayasan (wajib apabila pemohon adalah perusahaan dan tidak wajib apabila pemohon adalah perorangan)
  12. Scan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan dan Perubahannya yang telah di sahkan Kemenkumham (wajib bagi pemohon perusahaan dan tidak wajib bagi pemohon perorangan)
  13. Scan Perhitungan Struktur (3 Lantai ke atas) yang di sahkan oleh ahli struktur yang bersertipikat sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Mencetak SKRD
  12. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  13. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  14. Menerima SK Izin

14 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hunian Tunggal (Sederhana)

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hunian Tunggal (Sederhana)"