Standar Pelayanan Non Medis

  1. Pasien Rawat Inap

  1. Pasien masuk dilakukan screening gizi
  2. Jika beresiko, diberikan diet normal (standar), selanjutnya pasien pulang
  3. Jika beresiko malnutrisi dilakukan proses asuhan gizi terstandar : pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi gizi
  4. Jika tidak tercapai lakukan pengkajian gizi ulang

Layanan Gizi 8 jam

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011

Pelayanan non medis (gizi, sterilisasi,kesehatan lingkungan, IPSRS)

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store