Standar Pelayanan Medik Lainnya

  1. Persiapan administrasi : pernyataan persetujuan dilakukan tindakan, pemeriksaan darah rutin, gula darah, HbsAg, anti Hbs, Pemeriksaan penunjang lain sesuai kebutuhan
  2. Persiapan fisik : Pre medikasi double anti platelet, puasa 4 sampai 6 jam sebelum tindakan, mencukur area yang akan dijadikan tempat penusukan

  1. untuk pasien dari Poliklinik, pasien dilakukan penjadwalan di laboratorium Kateterisasi, selanjutnya diadmisi rawat inap. untuk pasien dari IGD, pasien diterima di laboratorium kateterisasi atau ruang pre tindakan
  2. Pasien diassessment, pelaksanaan tindakan, pemantauan post tindakan, selanjutnya transfer pasien
  3. Pasien di rawat inap atau unit intensif

Cathlab dengan layanan 3 hari

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011

Pelayanan Medik lainnya (Medical Check up, Rehabilitasi Medik, Pemulasaran jenazah, konsultasi HIV, Pemeriksaan TB-MDR, Tindakan Bedah, Cathlab, Kemoterapi, Hemodialisa)

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store