Standar Pelayanan Penunjang Diagnostik

  1. Membawa surat rujukan dari Faskes sebelumnya
  2. Membawa SEP

  1. Pasien dikirim dari Poliklinik Jantung
  2. Pasien ke ruang ECHO dan pasien anamnesa
  3. Pasien dilakukan tindakan
  4. Jika hasil baik, dikembalikan ke Poliklinik Jantung untuk pencatatan
  5. Jika ada masalah lain, pasien dikonsulkan ke bagian lain
  6. Pasien dikembalikan ke Poliklinik Jantung kembali

Pelayanan echo dengan layanan 2 jam

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011

Pelayanan Penunjang Diagnostik (Echocardiolreti, Endoscopy, Colonoskopy, Treadmill)

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store