Standar Pelayanan Penunjang Medik

  1. Membawa resep dari Dokter
  2. Membawa SEP
  3. Membawa kartu BPJS/SKTM/KIS/Kartu kesehatan lainnya

  1. Resep diterima oleh petugas Depo Farmasi Rawat Jalan
  2. Dilihat kelengkapan administrasinya meliputi : Nama pasien, umur, berat badan, jenis kelamin, nama dokter, no. izin dokter, paraf dokter, tanggal resep, ruang/unit asal resep
  3. Resep diinput ke dalam SIM-RS
  4. Obat disiapkan dan diberi etiket dengan mencantumkan tanggal resep, nama pasien, nama obatm dosis/konsentrasi obat sesuai permintaan dokter, cara pemberian, dan waktu kadaluarsa obat
  5. Petugas meneliti kembali (recheck) obat yang sudah disiapkan, apakah sudah tepat pasien, tepat obat, tepat dosis dan tepat waktu pemberian
  6. Apoteker atau asisten apoteker supervisi, memanggil nama sesuai yang tertera pada resep dan bertanya kembali nama dan tanggal lahir kepada pasien untuk memastikan kebenaran nama pasien kepada pasien yang bersangkutan
  7. Apoteker atau asisten apoteker supervisi menyerahkan obat tersebut disertai informasi yang jelas
  8. Setelah obat diserahkan, pasien/keluarga pasien membubuhkan tanda tangan pada lembar resep sebagai bukti telah menerima obat
  9. Jika ada resep narkotik dan psikotropik, resep dipisahkan dan wajib menulis nama pasien, alamat pasien dan jumlah

Pelayanan Farmasi 1 hari

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011

Pelayanan Penunjang Medik (Radiologi, Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Farmasi, UTDRS, Instalasi Gas Medis)

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store