Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu BPJS/SKTM/KIS atau kartu kepesertaan lainnya
  3. Membawa kartu rujukan
  4. Membawa rujukan dari faskes sebelumnya (jika ada)
  5. Membawa surat pengantar dari Dokter/faskes lainnya (jika ada)

  1. Tulis rencana pasien untuk rawat inap dan tindakan invasif yang lain, oleh Dokter yang merawat dengan mengisi jelas pada form pengantar rawat inap
  2. Dokter memberi penjelasan tentang rencana perawatan yang ditulis pada form pengantar rawat inap
  3. Form pengantar rawat inap dibawa pasien/keluarga pasien ke meja admisi
  4. Petugas admisi mengucapkan salam kepada pasien/keluarga yang datang ke meja admisi
  5. Petugas admisi menegaskan kembali tentang isi form/pengantar rawat inap yang telah diisi oleh Dokter yang merawat
  6. Petugas admisi menanyakan kelas kamar yang akan diminta oleh pasien
  7. Petugas admisi melakukan koordinasi dengan petugas informasi tentang keberadaan kamar/tempat tidur kosong kemudian menghubungi Ka. Ruangan untuk memastikannya
  8. Petugas admisi memberikan penjelasan tentang perkiraan biaya rawat inap dan atau disertai tindakan bila da tindakan/operasi sesuai dengan form rencana tindakan yang ditulis oleh dokter
  9. Petugas admisi menyampaikan fasilitas-fasilitas (alat medis) yang belum dimiliki oleh RSUD Raden Mattaher dan bila perlu pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas tersebut
  10. Setelah pasien/keluarganya setuju dengan keterangan sebelumnya, maka pasien/keluarga diberikan penjelasan tentang tata tertib rumah sakit yang harus dipatuhi serta hak dan kewajiban pasien selama dirawat di rumah sakit dan menandatangani pernyataan tersebut pada kesepakatan umum dihadapan petugas
  11. Petugas admisi melakukan registrasi rawat inap pada billing system
  12. Pasien dan keluarganya akan diberikan Kartu Tunggu Pasien sebagai bukti pendamping pasien selama dirawat, yang diatur sesuai dengan SPO Pemberlakukan Kartu Tunggu Pasien
  13. Petugas admisi akan memasang gelang identifikasi pasien kepada pasien
  14. Pada keadaan tertentu petugas dapat menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi terkait melalui telepon
  15. Setelah selesai menginput, petugas admisi menyampaikan salam dan ucapan semoga cepat sembuh
  16. Rekam Medik rawat inap dibawa oleh runner ke kamar perawatan tujuan

5 Hari

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011

Pelayanan Rawat Inap (Ruang Perawatan Terpadu, Ruang Perawatan Penyakit Dalam, Ruang Perawatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Ruang Perawatan Anak, Ruang Perawatan Perinatologi, Ruang Perawatan Bedah, Ruang Perawatan Telinga Hidung Tenggorokan, Ruang Perawatan Penyakit Mata, Ruang Perawatan Saraf, Ruang Perawatan Jantung, Ruang Perawatan Penyakit Paru, Ruang Perawatan Intensif)

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store