Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) BARU

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Akte/ Foto copy Ijazah terakhir
  4. Foto 4x6 5 lembar
  5. Surat Rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek setempat
  6. KARTU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK kepada petugas skck di loket pelayanannya sesuai dengan peruntukkannya
  2. Petugas melakukan penelitian dan identifikasi terhadap berkas yang diajukan pemohon
  3. pemohon mengambil sidik jari dan dirumuskan oleh petugas inafis
  4. Pemrosesan SKCK diselesaikan dalam waktu kurang lebih 20 Menit
  5. SKCK diterbitkan dan diberikan kepada pemohon

Penyerahan berkas : 5 Menit

Pengisian Formulir : 5 Menit 

Pengambilan Rumus Sidik jari : 5 Menit

Proses Penerbitan SKCK : 5 Menit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Telp : 085645375141
E-mail : Yanmasiklamongan@gmail.com
Instagram : SKCK_Lamongan
Twitter : @skck_reslamongan
Facebook : Skck polres Lamongan

PolriSuper App;

SP4N LAPOR!;

Website : skckpolreslamongan.wordpress.com, Tribratanews.lamongan.polri.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SuperAPP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) BARU "