Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Surat Permohonan penerbitan izin LB3 ditujukan Ke kepala DPMPTSP
  2. KTP
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Fotocopy pengesahan dokumen lingkungan
  5. IMB
  6. Daftar jenis, sumber, volume dan karakteristik limbah yang akan dikelola
  7. Gambar denah lokasi TPS B3 pada area usaha dan titik koordinatnya
  8. Perlengkapan penanggulangan keadaan darurat
  9. desain konstruksi tempat pengelolaan LB3 dituangkan dalam gambar tampak depan, samping, dilengkapi dengan dimensi
  10. Perlengkapan penanggulangan keadaan darurat
  11. Layout tempat pengelolaan dan tata letak penempatan limbah pada TPS, gambar tampak atas
  12. Keterangan kemasan masing-masing jenis limbah B3 yang dikelola
  13. Tata tetak saluran drainase dan bak penampung, bila limbah B3 yang dikelola dalam fasa cair

  1. Pemohon input data pemohon termasuk upload semua persyaratan
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  12. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  13. Menerima SK Izin

47 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3"